Thursday, August 23, 2012

Penyelesaian Pekerjaan Audit

Auditing

PENYELESAIAN PEKERJAAN AUDIT

Tahap-tahap penyusunan laporan keuangan auditan yang dilakukan oleh auditor meliputi:
  1. Membuat skedul pendukung.
  2. Membuat skedul utama.
  3. Membuat working trial balance.
  4. Membuat ringkasan jurnal adjustment.
  5. Membuat laporan keuangan auditan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh auditor dalam mereview jurnal adjustment:
  1. Kebenaran akun yang didebit dan dikredit serta ketelitian penghitungan jurnal adjustment yang akan diusulkan tersebut.
  2. Kelengkapan penjelasan jurnal adjustment.
  3. Reaksi klien yang timbul atas adjustment yang diusulkan tersebut.

Auditor membicarakan berbagai jurnal adjustment dan penjelasan laporan keuangan tersebut dengan klien, untuk diusulkan bagi adjustment terhadap catatan akuntansi dan penjelasan laporan keuangan klien. Jika klien menyetujui semua jurnal adjustment yang diusulkan oleh auditor, dan menyetujui semua penjelasan yang diusulkan oleh auditor di dalam penjelasan laporan keuangan, maka laporan keuangan auditan dan penjelasan laporan keuangan akan disajikan sebagai bagian dari laporan audit. Jika tidak semua jurnal adjustment dan penjelasan laporan keuangan disetujui oleh klien, auditor dapat mengubah pendapatnya sedemikian rupa sehingga mencerminkan hasil auditnya terhadap laporan keuangan auditan.

PERISTIWA KEMUDIAN

Peristiwa kemudian yang perlu dijelaskan di dalam laporan audit:
  1. Peristiwa yang jumlahnya material.
  2. Peristiwa yang penting dan bersifat luar biasa.
  3. Peristiwa yang terjadi dalam periode sejak tanggal neraca sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan lapangan.

Peristiwa kemudian yang memerlukan adjustment terhadap laporan keuangan klien dibagi menjadi dua golongan:
  1. Peristiwa kemudian yang memerlukan adjustment terhadap laporan keuangan klien.
  2. Peristiwa kemudian yang tidak memerlukan adjustment terhadap laporan keuangan klien, namun perlu dicantumkan penjelasan untuk itu.

Contoh peristiwa kemudian yang memerlukan adjustment terhadap laporan keuangan klien:
  1. Pengumuman kebangkrutan debitur klien karena terjadinya kesulitan keuangan debitur tersebut, yang jumlah piutang kepada debitur tersebut melebihi jumlah cadangan kerugian piutang yang telah dibentuk oleh klien.
  2. Penyelesaian perkara pengadilan yang jumlahnya berbeda dengan jumlah yang telah dicatat di dalam buku klien.
  3. Penjualan ekuipmen yang sudah tidak dipakai lagi dalam kegiatan usaha klien, dengan harga dibawah nilai bukunya kini.
  4. Penjualan surat berharga pada harga yang lebih rendah daripada kos yang dicatat di dalam buku klien.

Contoh peristiwa kemudian yang tidak memerlukan adjustment terhadap laporan keuangan klien, namun perlu dicantumkan penjelasan untuk itu, misalnya sebagai catatan kaki atau penjelasan di dalam laporan audit:
  1. Penurunan harga pasar surat berharga yang dimiliki klien sebagai investasi sementara.
  2. Pengeluaran obligasi atau saham.
  3. Penyelesaian perkara pengadilan yang peristiwa penyebabnya terjadi setelah tanggal neraca.
  4. Penurunan nilai pasar persediaan sebagai akibat larangan pemerintah terhadap penjualan suatu produk.
  5. Kerugian akibat terbakarnya sediaan yang tidak diasuransikan.

Prosedur audit terhadap peristiwa kemudian:
  1. Pelajari notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan komisi-komisi yang dibentuk dalam periode setelah tanggal neraca.
  2. Review laporan keuangan klien yang dibuat dalam jangka waktu antara tanggal neraca auditan sampai dengan tanggal penerbitan laporan audit.
  3. Adakan wawancara dengan pimpinan perusahaan mengenai peristiwa yang kemungkinan berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan.
  4. Lakukan wawancara dengan penasihat hokum klien.
  5. Review penagihan piutang usaha yang terjadi setelah tanggal neraca.
  6. Review jurnal penerimaan kas terutama yang mengenai transaksi penerimaan kas dari penarikan kredit atau dari penjualan aktiva tetap yang jumlahnya material.
  7. Review transaksi yang material jumlahnya yang dicatat dalam buku jurnal material.
Sumber: shvoong.com

No comments:

Post a Comment