Friday, June 15, 2012

Islamic Enterprise Theory

Islamic Enterprise Theory atau dikenal juga dengan Shariah Enterprise Theory merupakan enterprise theory yang telah diinternalisasi dengan nilai-nilai Islam guna menghasilkan teori yang transcendental dan lebih humanis. Enterprise  theory, seperti telah dibahas oleh Meutia (2010), merupakan teori yang mengakui adanya pertanggungjawaban tidak hanya kepada pemilik perusahaan saja melainkan kepada kelompok stakeholders yang lebih luas. Enterprise theory, menurut Triyuwono (2003), mampu mewadahi kemajemukan masyarakat (stakeholders), hal yang tidak mampu dilakukan oleh proprietary theory dan entity theory. Hal ini karena konsep enterprise theory menunjukkan bahwa kekuasaan ekonomi tidak lagi berada di satu tangan (shareholders), melainkan berada pada banyak tangan, yaitu stakeholders (Triyuwono, 2003). Oleh karena itu, enterprise theory ini lebih tepat untuk bagi suatu sistem ekonomi yang mendasarkan diri  pada nilai-nilai syariah. Hal ini sebagaimana dinyatakan Triyuwono (2003, h. 83) bahwa “diversifikasi kekuasaan ekonomi ini dalam konsep syari’ah sangat direkomendasikan, mengingat syari’ah melarang beredarnya kekayaan hanya di kalangan tertentu saja.”. Namun demikian, menurut Slamet (2001), enterprise theory masih perlu diinternalisasi dengan nilai-nilai Islam agar dapat digunakan sebagai teori dasar bagi suatu ekonomi dan akuntansi Islam.

Shariah Enterprise Theory dapat dikatakan merupakan suatu social integration yang berawal dari adanya kepentingan emansipatoris untuk membebaskan knowledge yang selalu terperangkap dalam dunia materiil menjadi suatu knowledge yang juga mempertimbangkan aspek non materiil. Aspek non materiil yang dimaksud adalah aspek spiritual atau nilai-nilai Illahi.

Knowledge, dalam hal ini shariah enterprise theory, merupakan suatu hasil refleksi diri yang berusaha memahami bahwa selain tindakan rasional bertujuan, yang merupakan tindakan dasar dalam hubungan manusia dengan alam, serta tindakan komunikasi dalam hubungan dengan sesama sebagai objek; terdapat tindakan dasar lain terkait dengan hubungan manusia dengan Penciptanya. Hubungan ini disebut hubungan “abduh (obey, obedient, penghambaan). Maka yang berlaku dalam Shariah Enterprise Theory adalah Allah sebagai sumber utama, karena Dia adalah pemilik yang tunggal dan mutlak. Sumber daya yang dimiliki oleh para stakeholders pada dasarnya adalah amanah dari Allah yang di dalamnya melekat sebuah tanggung jawab untuk menggunakannya dengan cara dan tujuan yang telah ditetapkan oleh Sang Pemberi Amanah. 

Sehingga tujuan dari penggunaan sumber daya ini tidak lain adalah untuk mendapatkan mardhatillah 
(ridho/ijin  Allah). Tujuan ini dapat dicapai jika si hamba menggunakan sumber daya dengan cara yang dapat membuatnya menjadi rahmatan lil alamin (membawa rahmat bagi seluruh isi alam).
Nilai-nilai spiritual seperti yang diuraikan di atas, yaitu abduh, mardhatillah, dan rahmatan lil alamin, merupakan nilai-nilai yang telah melekat dalam Shariah Enterprise Theory.

Sumber: shvoong.com

No comments:

Post a Comment