Shariah Enterprise Theory dapat dikatakan merupakan suatu social integration yang berawal dari adanya kepentingan emansipatoris untuk membebaskan knowledge yang selalu terperangkap dalam dunia materiil menjadi suatu knowledge yang juga mempertimbangkan aspek non materiil. Aspek non materiil yang dimaksud adalah aspek spiritual atau nilai-nilai Illahi.
Knowledge, dalam hal ini shariah enterprise theory, merupakan suatu hasil refleksi diri yang berusaha memahami bahwa selain tindakan rasional bertujuan, yang merupakan tindakan dasar dalam hubungan manusia dengan alam, serta tindakan komunikasi dalam hubungan dengan sesama sebagai objek; terdapat tindakan dasar lain terkait dengan hubungan manusia dengan Penciptanya. Hubungan ini disebut hubungan “abduh (obey, obedient, penghambaan). Maka yang berlaku dalam Shariah Enterprise Theory adalah Allah sebagai sumber utama, karena Dia adalah pemilik yang tunggal dan mutlak. Sumber daya yang dimiliki oleh para stakeholders pada dasarnya adalah amanah dari Allah yang di dalamnya melekat sebuah tanggung jawab untuk menggunakannya dengan cara dan tujuan yang telah ditetapkan oleh Sang Pemberi Amanah.
Sehingga tujuan dari penggunaan sumber daya ini tidak lain adalah untuk mendapatkan mardhatillah
(ridho/ijin Allah). Tujuan ini dapat dicapai jika si hamba menggunakan sumber daya dengan cara yang dapat membuatnya menjadi rahmatan lil alamin (membawa rahmat bagi seluruh isi alam).
Nilai-nilai spiritual seperti yang diuraikan di atas,
yaitu abduh, mardhatillah, dan rahmatan lil alamin, merupakan nilai-nilai yang
telah melekat dalam Shariah Enterprise Theory.
Sumber: shvoong.com
Sumber: shvoong.com
No comments:
Post a Comment